Pulau Weh (atau We) adalah pulau vulkanik kecil yang terletak di barat laut Pulau Sumatra. Pulau ini pernah terhubung dengan Pulau Sumatra, namun kemudian terpisah oleh laut setelah meletusnya gunung berapi terakhir kali pada zaman Pleistosen. Pulau ini terletak di Laut Andaman. Kota terbesar di Pulau Weh, Sabang, adalah kota yang terletak paling barat di Indonesia.
Pulau ini terkenal dengan ekosistemnya. Pemerintah Indonesia telah menetapkan wilayah sejauh 60 km² dari tepi pulau baik ke dalam maupun ke luar sebagai suaka alam. Hiu bermulut besar dapat ditemukan di pantai pulau ini. Selain itu, pulau ini merupakan satu-satunya habitat katak yang statusnya terancam, Bufo valhallae (genus Bufo). Terumbu karang di sekitar pulau diketahui sebagai habitat berbagai spesies ikan.
Pulau Weh terletak di Laut Andaman, tempat 2 kelompok kepulauan, yaitu Kepulauan Nikobar dan Kepulauan Andaman, tersebar dalam satu garis dari Sumatra sampai lempeng Burma. Laut Andaman terletak di lempeng tektonik kecil yang aktif. Sistem kompleks dan kepulauan busur vulkanik telah terbentuk di sepanjang laut oleh pergerakan lempeng tektonik.
Pulau ini terbentang sepanjang 15 kilometer (10 mil) di ujung paling utara dari Sumatra. Pulau ini hanya pulau kecil dengan luas 156,3 km², tetapi memiliki banyak pegunungan. Puncak tertinggi pulau ini adalah sebuah gunung berapi fumarolik dengan tinggi 617 meter (2024 kaki). Letusan terakhir gunung ini diperkirakan terjadi pada zaman Pleistosen. Sebagai akibat dari letusan ini, sebagian dari gunung ini hancur, terisi dengan laut dan terbentuklah pulau yang terpisah.
Di kedalaman sembilan meter (29,5 kaki) dekat dari kota Sabang, fumarol bawah laut muncul dari dasar laut.[3] Kerucut vulkanik dapat ditemui di hutan. Terdapat 3 daerah solfatara: satu terletak 750 meter bagian tenggara dari puncak dan yang lainnya terletak 5 km dan 11,5 km bagian barat laut dari puncak di pantai barat teluk Lhok Perialakot.
Terdapat empat pulau kecil yang mengelilingi Pulau Weh: Klah, Rubiah, Seulako, dan Rondo. Di antara keempatnya, Rubiah terkenal sebagai tempat pariwisata menyelam karena terumbu karangnya. Rubiah menjadi tempat persinggahan warga Muslim Indonesia yang melaksanakan haji laut untuk sebelum dan setelah ke Mekkah.
Pulau Weh merupakan bagian dari provinsi Aceh. Sensus tahun 1993 menunjukan terdapat 24.700 penduduk di pulau ini.Mayoritas dari populasi tersebut adalah suku Aceh dan sisanya Minangkabau, Jawa, Batak, dan Tionghoa.Tidak diketahui kapan pulau ini pertama kali dihuni. Islam adalah agama utama, karena Aceh adalah provinsi khusus yang menetapkan hukum Syariah.Namun,terdapat beberapa orangKristen dan Budha di pulau ini. Mereka kebanyakan bersuku Jawa, Batak, dan Tionghoa.
Pada tanggal 26 Desember 2004 gempa bawah laut yang besar (9 skala Richter) terjadi di Laut Andaman. Gempa ini memicu terjadinya serangkaian tsunami yang menewaskan sedikitnya 130.000 orang di Indonesia.Pengaruh terhadap Pulau Weh relatif kecil, tetapi tidak diketahui berapa banyak penduduk dari pulau itu yang tewas akibat gempa tersebut.
Sekitar tahun 301 sebelum Masehi, seorang Ahli bumi Yunani, Ptolomacus berlayar ke arah timur dan berlabuh di sebuah pulau tak terkenal di mulut selat Malaka, pulah Weh. Kemudian dia menyebut dan memperkenalkan pulau tersebut sebagai Pulau Emas di peta para pelaut.Pada abad ke 12, Sinbad mengadakan pelayaran dari Sohar, Oman, jauh mengarungi melalui rute Maldives, Pulau Kalkit (India), Sri Langka, Andaman, Nias, Weh, Penang, dan Canton (China). Sinbad berlabuh di sebuah pulau dan menamainya Pulau Emas, pulau itu yang dikenal orang sekarang dengan nama Pulau Weh.
Sedangkan Pulau Weh berasal dari kata dalam bahasa aceh, ”weh” yang artinya pindah, menurut sejarah yang beredar Pulau Weh pada mulanya merupakan satu kesatuan dengan Pulau Sumatra, karena sesuatu hal akhirnya Pulau Weh, me-weh-kan diri ke posisinya yang sekarang. Makanya pulau ini diberi nama Pulau Weh.
Yang paling penting bagi sejarah Pulau Weh adalah sejak adanya pelabuhan di Kota Sabang. Sekitar tahun 1900, Sabang adalah sebuah desa nelayan dengan pelabuhan dan iklim yang baik. Kemudian belanda membangun depot batubara di sana, pelabuhan diperdalam, mendayagunakan dataran, sehingga tempat yang bisa menampung 25.000 ton batubara telah terbangun. Kapal Uap, kapal laut yang digerakkan oleh batubara, dari banyak negara, singgah untuk mengambil batubara, air segar dan fasilitas-fasilitas yang ada lainnya, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya bangunan-bangunan peninggalan Belanda. Sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang sangat penting dibanding Singapura. Namun, di saat Kapal laut bertenaga diesel digunakan, maka Singapura menjadi lebih dibutuhkan, dan Sabang pun mulai dilupakan.Pada tahun 1970, pemerintahan Republik Indonesia merencanakan untuk mengembangkan Sabang di berbagai aspek, termasuk perikanan, industri, perdagangan dan lainnya. Pelabuhan Sabang sendiri akhirnya menjadi pelabuhan bebas dan menjadi salah satu pelabuhan terpenting di Indonesia. Tetapi akhirnya ditutup pada tahun 1986 dengan alasan menjadi daerah yang rawan untuk penyelundupan barang..

Indonesia memiliki kurang lebih 17.506 pulau termasuk pulau-pulau kecil terluar yang langsung berbatasan dengan wilayah perairan negara lain (DKP, 2006).Dengan panjang garis perbatasan laut, serta banyaknya pulau-pulau terluar yang potensial untuk dikembangkan, tetapi pada saat yang sama juga memiliki potensi konflik, ditambah dengan banyaknya negara yang berbatasan, maka penyusunan suatu kebijakan yang menyeluruh dari aspek perencanaan, pengembangan, dan pengawasan kawasan perbatasan laut merupakan sebuah kebutuhan. Hingga saat ini, pengembangan perbatasan laut belum dilakukan secara optimal, sebagai akibat belum adanya kebijakan yang komprehensif sehingga sulit untuk diimplementasikan (DKP, 2005).
Pulau ini terbentang sepanjang 15 kilometer (10 mil) di ujung paling utara dari Sumatra. Pulau ini hanya pulau kecil dengan luas 156,3 km², tetapi memiliki banyak pegunungan. Puncak tertinggi pulau ini adalah sebuah gunung berapi fumarolik dengan tinggi 617 meter (2024 kaki). Letusan terakhir gunung ini diperkirakan terjadi pada zaman Pleistosen. Sebagai akibat dari letusan ini, sebagian dari gunung ini hancur, terisi dengan laut dan terbentuklah pulau yang terpisah.
Di kedalaman sembilan meter (29,5 kaki) dekat dari kota Sabang, fumarol bawah laut muncul dari dasar laut.[3] Kerucut vulkanik dapat ditemui di hutan. Terdapat 3 daerah solfatara: satu terletak 750 meter bagian tenggara dari puncak dan yang lainnya terletak 5 km dan 11,5 km bagian barat laut dari puncak di pantai barat teluk Lhok Perialakot.
Terdapat empat pulau kecil yang mengelilingi Pulau Weh: Klah, Rubiah, Seulako, dan Rondo. Di antara keempatnya, Rubiah terkenal sebagai tempat pariwisata menyelam karena terumbu karangnya. Rubiah menjadi tempat persinggahan warga Muslim Indonesia yang melaksanakan haji laut untuk sebelum dan setelah ke Mekkah.
Pulau Weh merupakan bagian dari provinsi Aceh. Sensus tahun 1993 menunjukan terdapat 24.700 penduduk di pulau ini.Mayoritas dari populasi tersebut adalah suku Aceh dan sisanya Minangkabau, Jawa, Batak, dan Tionghoa.Tidak diketahui kapan pulau ini pertama kali dihuni. Islam adalah agama utama, karena Aceh adalah provinsi khusus yang menetapkan hukum Syariah.Namun,terdapat beberapa orangKristen dan Budha di pulau ini. Mereka kebanyakan bersuku Jawa, Batak, dan Tionghoa.
Pada tanggal 26 Desember 2004 gempa bawah laut yang besar (9 skala Richter) terjadi di Laut Andaman. Gempa ini memicu terjadinya serangkaian tsunami yang menewaskan sedikitnya 130.000 orang di Indonesia.Pengaruh terhadap Pulau Weh relatif kecil, tetapi tidak diketahui berapa banyak penduduk dari pulau itu yang tewas akibat gempa tersebut.
Sekitar tahun 301 sebelum Masehi, seorang Ahli bumi Yunani, Ptolomacus berlayar ke arah timur dan berlabuh di sebuah pulau tak terkenal di mulut selat Malaka, pulah Weh. Kemudian dia menyebut dan memperkenalkan pulau tersebut sebagai Pulau Emas di peta para pelaut.Pada abad ke 12, Sinbad mengadakan pelayaran dari Sohar, Oman, jauh mengarungi melalui rute Maldives, Pulau Kalkit (India), Sri Langka, Andaman, Nias, Weh, Penang, dan Canton (China). Sinbad berlabuh di sebuah pulau dan menamainya Pulau Emas, pulau itu yang dikenal orang sekarang dengan nama Pulau Weh.
Sedangkan Pulau Weh berasal dari kata dalam bahasa aceh, ”weh” yang artinya pindah, menurut sejarah yang beredar Pulau Weh pada mulanya merupakan satu kesatuan dengan Pulau Sumatra, karena sesuatu hal akhirnya Pulau Weh, me-weh-kan diri ke posisinya yang sekarang. Makanya pulau ini diberi nama Pulau Weh.
Yang paling penting bagi sejarah Pulau Weh adalah sejak adanya pelabuhan di Kota Sabang. Sekitar tahun 1900, Sabang adalah sebuah desa nelayan dengan pelabuhan dan iklim yang baik. Kemudian belanda membangun depot batubara di sana, pelabuhan diperdalam, mendayagunakan dataran, sehingga tempat yang bisa menampung 25.000 ton batubara telah terbangun. Kapal Uap, kapal laut yang digerakkan oleh batubara, dari banyak negara, singgah untuk mengambil batubara, air segar dan fasilitas-fasilitas yang ada lainnya, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya bangunan-bangunan peninggalan Belanda. Sebelum Perang Dunia II, pelabuhan Sabang sangat penting dibanding Singapura. Namun, di saat Kapal laut bertenaga diesel digunakan, maka Singapura menjadi lebih dibutuhkan, dan Sabang pun mulai dilupakan.Pada tahun 1970, pemerintahan Republik Indonesia merencanakan untuk mengembangkan Sabang di berbagai aspek, termasuk perikanan, industri, perdagangan dan lainnya. Pelabuhan Sabang sendiri akhirnya menjadi pelabuhan bebas dan menjadi salah satu pelabuhan terpenting di Indonesia. Tetapi akhirnya ditutup pada tahun 1986 dengan alasan menjadi daerah yang rawan untuk penyelundupan barang..

Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau (DKP, 2005) dan
memiliki pantai sepanjang 81.290 kilometer (Dishidros TNI-AL, 2003 dalam DKP
2005). Sejak ditetapkan pada tahun 1957 melalui Deklarasi Juanda dan dikukuhkan
oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, yang kemudian diganti dengan
Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, serta diakui
secara internasional melalui Undang-Undang Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)
1982, maka perairan Indonesia menjadi suatu wilayah yang utuh, dimana batas
lautnya diukur dari titik pulau-pulau terluarnya.
Indonesia
sebagai negara kepulauan yang memiliki pantai dan bercirikan nusantara,
batas-batas lautnya meliputi Batas Laut Teritorial (BLT), Batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE), Batas Landas Kontinen (BLK), Batas Zona Tambahan (BZT) dan
Batas Zona Perikanan Khusus (Special Fisheries Zone/SFZ). Berbagai jenis garis
batas ini, belum seluruhnya terdeposit di UNCLOS atau dalam perjanjian
perbatasan antarnegara, baik bilateral maupun multilateral. Sampai saat ini
proses pengukuran, perjanjian maupun pemecahan permasalahan-permasalahan yang
menyangkut batas negara khususnya batas laut masih terus dilakukan.
Indonesia memiliki kurang lebih 17.506 pulau termasuk pulau-pulau kecil terluar yang langsung berbatasan dengan wilayah perairan negara lain (DKP, 2006).Dengan panjang garis perbatasan laut, serta banyaknya pulau-pulau terluar yang potensial untuk dikembangkan, tetapi pada saat yang sama juga memiliki potensi konflik, ditambah dengan banyaknya negara yang berbatasan, maka penyusunan suatu kebijakan yang menyeluruh dari aspek perencanaan, pengembangan, dan pengawasan kawasan perbatasan laut merupakan sebuah kebutuhan. Hingga saat ini, pengembangan perbatasan laut belum dilakukan secara optimal, sebagai akibat belum adanya kebijakan yang komprehensif sehingga sulit untuk diimplementasikan (DKP, 2005).
Konflik-konflik
perbatasan seperti yang terjadi pada kasus tenaga kerja Indonesia di Nunukan
kurang dapat ditangani secara cepat, karena perangkat aturan pelaksanaannya
belum tersedia. Pemerintah daerah yang seharusnya dapat cepat bertindak, tidak
dapat melakukan apa-apa akibat keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Untuk itu
diperlukan penyusunan kebijakan kawasan perbatasan, khususnya perbatasan laut,
maka peran masing-masing instansi secara bersinergi dapat diidentifikasi dan
ditentukan dalam konteks pembangunan kawasan perbatasan laut Indonesia.
Yang
dimaksudkan dengan Pulau Terluar yaitu pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai
dengan hukum Internasional dan nasional (Perpres No. 78 Tahun 2005).
Berdasarkan
hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Dishidros TNI-AL pada tahun 2003,
terdapat 92 pulau kecil terluar yang tersebar di 17 provinsi dimana
keberadaannya mempengaruhi luas wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pulau
Rondo Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe
Aceh Darussalam. Terletak di ujung utara Pulau Weh, merupakan pulau terluar
strategis di ujung barat Indonesia yang menjadi jalur pelayaran internasional,
berbatasan dengan India, tidak dihuni tetap dan hanya dihuni oleh petugas jaga
mercusuar. Kekayaan alam berupa perikanan dan terumbu karang, rawan pencurian
ikan (illegal fishing).
Pulau
terluar sangat menentukan luas perairan suatu negara dengan mengukur lebar laut
teritorial dari garis pangkal lurus kepulauan hal ini dijelaskan di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United
Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tentang Hukum Laut) dan diperjelas pada PP No. 38 Tahun 2002 pasal 3 yang
menyatakan bahwa di antara pulau-pulau terluar, dan karang kering terluar
kepulauan Indonesia, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah
Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
Garis
Pangkal Lurus Kepulauan sebagaimana dimaksud adalah garis lurus yang
menghubungkan titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pada titik terluar
pulau terluar, dan karang kering terluar yang satu dengan titik terluar pada
Garis Air Rendah pada titik terluar pulau terluar, karang kering terluar yang
lainnya yang berdampingan.Pulau-pulau terluar merupakan kawasan strategis dan
memiliki potensi sangat penting, karena di pulau-pulau tersebut terdapat Titik
Dasar (TD) dan Titik Referensi (TR) yang digunakan untuk menarik garis pangkal
batas wilayah atau teritorial RI (Berita Antara, 2007).
Dari
aspek demografi (kependudukan) sebenarnya pulau-pulau terluar adalah tempat
yang teramat baik bagi pemerataan jumlah penduduk. Selama ini program
perpindahan penduduk dari Jawa, Madura dan Bali biasanya menuju pulau-pulau
besar (Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi) dan berorientasi ke arah pertanian.
Program tersebut akan lebih baik jika dikombinasikan dengan perpindahan
penduduk ke pulau-pulau kecil terluar Indonesia. Dengan demikian, pemerataan
distribusi penduduk Indonesia secara geografis tetap tercapai, bahkan
tercapainya tujuan lain seperti pertahanan dan keamanan. Aktivitas penduduknya
pun tidak hanya berorientasi pada pertanian saja tetapi juga perikanan.
Dengan
adanya penduduk di pulau-pulau terluar tersebut, maka tidak mungkin akan muncul
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak terhadap
perekonomian nasional.Akibat posisinya yang sangat strategis maka banyak
sengketa wilayah laut yang terjadi di beberapa negara di dunia yang memerlukan
waktu berpuluh-puluh tahun untuk menyelesaikannya bahkan sampai menimbulkan
perang, seperti antara Inggris dan Argentina yang memperebutkan Kepulauan
Malvinas. Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia,
merupakan pengalaman buruk Indonesia.
Perbatasan
laut yang masuk dalam tinjauan suatu kebijakan meliputi wilayah perairan di
kawasan perbatasan, serta pulau-pulau terluarnya. Wilayah perairan menyangkut
kawasan teritorial maupun ZEE yang terkait dengan pengelolaan dan pelestarian
sumberdaya alam, termasuk pengelolaan sumberdaya perikanan di kawasan
perbatasan dan monitoring serta pengamanan terhadap keberadaan kapal-kapal
asing, sedangkan pulau-pulau terluar menyangkut berbagai aspek yang terkait
dengan pengelolaan pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan, baik yang
berpenghuni maupun tidak.Kebijakan khusus di bidang pengelolaan laut dan
pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan ini, memiliki kekhasan penting karena
menyangkut interaksi dengan dunia internasional terutama menyangkut hukum-hukum
dan perjanjian yang berlaku secara universal maupun perjanjian dengan
negara-negara tetangga yang berdekatan.
Tujuan
dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan atau kerangka
berpikir dalam penyusunan kebijakan nasional yang menyeluruh dan terpadu
mengenai penanganan kawasan perbatasan laut, baik yang bersifat umum untuk
seluruh kawasan perbatasan maupun yang bersifat khusus bagi masing-masing
kawasan perbatasan yang spesifik. Adapun sasaran yang hendak dicapai dari
kebijakan pengembangan kawasan perbatasan laut dan pulau-pulau terluar adalah:
1)
Teridentifikasinya permasalahan, peluang, dan potensi pengembangan kawasan
perbatasan laut.
2)
Terpadunya konsep-konsep kebijakan penanganan kawasan perbatasan laut yang bersifat
sektoral maupun regional.
3)
Tersusunnya landasan konsep bagi kebijakan nasional penanganan kawasan
perbatasan laut dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
masyarakat perbatasan pulau-pulau terluar, menjaga kedaulatan negara dan
meningkatkan rasa kebangsaan, serta memantapkan penerapan dan penegakan hukum
nasional.
Telah
terdapat kebijakan persesuaian antara Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 dengan
konsepsi Sistem Pertahanan Nusantara. Dan sesungguhnya secara hukum perairan di
Indonesia telah diatur penataannya dalam sebuah tata ruang melalui Undang-undang
Nomor 6 tahun 1996. Namun Undang-undang Nomor 6 tahun 1996 hanya mengatur
perairan yang digolongkan sebagai perairan yurisdiksi Indonesia. Artinya,
masalah ZEE, zona tambahan dan Pulau-Pulau Terluar tidak tercakup dalam
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996.
Dari
kepentingan pertahanan negara, perlu ditetapkan wilayah perairan mana saja yang
dikategorikan sebagai zona pertahanan maritim. Penetapan ini sesungguhnya bukan
saja penting, namun juga ada baiknya dilakukan dalam waktu secepatnya setelah
mendalami berbagai aspek yang mempengaruhinya, yaitu aspek hukum, aspek
diplomasi politik dan aspek operasional. Dengan penetapan zona pertahanan
maritim, maka secara operasional terbuka kesempatan bagi TNI-AL dan TNI-AU
untuk menggelar latihan gabungan secara rutin di berbagai kawasan perairan yang
dikategorikan sebagai zona pertahanan maritim. Hal ini akan berguna karena
setiap perairan memiliki karakteristik yang berbeda-beda bagi digelarnya
operasi pertahanan secara gabungan.
Untuk
itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, aspek hukum.
Menurut UNCLOS 1982 yang diratifikasi oleh melalui Undang-undang Nomor 17 tahun
1985, setiap negara yang meratifikasi UNCLOS 1982 memiliki kewenangan untuk
mengatur zonasi perairan yurisdiksinya sesuai kepentingan nasionalnya
masing-masing. Sedangkan pada ZEE dan zona tambahan, dari aspek pertahanan
setiap negara berhak mengambil tindakan yang dianggap perlu bila ada hostile
intention dan hostile act dari lawan. Dikaitkan dengan zonasi untuk kepentingan
pertahanan, sesungguhnya Indonesia secara sepihak dapat mendeklarasikan kepada
dunia internasional bahwa ZEE dan zona tambahan di sekitar perairan yurisdiksi
Indonesia termasuk dalam zonasi Sistem Pertahanan Nusantara.
Deklarasi
secara sepihak tersebut akan terkait aspek kedua, yaitu aspek diplomasi
politik. Deklarasi ini harus ditindaklanjuti oleh perjuangan diplomasi politik
di tingkat internasional. Karena hampir sudah pasti akan muncul tekanan dari
dunia internasional guna membatalkan deklarasi tersebut, khususnya dengan
negara-negara yang berkepentingan dengan perairan di sekitar Nusantara. Tekanan
tersebut muncul karena adanya kepentingan politik sekaligus ekonomi mereka yang
akan terganggu dengan deklarasi Indonesia itu.
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Weh
- DirektoratPulaukecilIndonesia.com/ 7 April 2016
- http://salehlubis.blogspot.com/2008/05/kebijakan-pemerintah-atas-pulau-pulau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar